Senin, 20 Agustus 2012

Biaya dan Beban


Perbedaan antara biaya dan beban
  • Biaya adalah kas atau setara kas yang dikeluarkan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat atas biaya tersebut. manfaat tersebut biasanya berupa pendapatan yang di terima perusahaan akibat mengeluarkan biaya.
  • Beban adalah pengorbanan yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapat masa manfaat dimasa kini dan dimasa akan datang. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat atas penggunaan sumber daya dan bukan termasuk klarifikasi upaya perusahaan dalam mendapatkan pendapatan.
  • Letak perbedaan biaya dan beban adalah dibagian manfaat yang diperoleh. Manfaat yang diperoleh untuk klarifikasi biaya adalah pendapatan, sedangkan manfaat yang diperoleh untuk klarifikasi beban adalah penggunaan sumber daya.
  • Contoh biaya, perusahaan membeli sebuah mobil. Tujuan mobil dibeli adalah untuk meningkatkan aktivitas pengiriman barang ke pelanggan, sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang berlipat ganda bagi perusahaan.
  • Contoh beban, perusahaan membayar bunga atas pinjaman berupa uang di bank maritim. Perusahaan melakukan pembayaran bunga karena menerima manfaat berupa penggunaan sumber daya berupa uang pinjaman yang diberikan kepada bank maritim. Membayar bunga pinjaman tidak ada sangkut pautnya dengan  usaha perusahaan dalam meningkatkan pendapatan namun lebih diklarifikasikan sebagai kewajiban perusahaan.
  • Penjelasan tambahan, biaya kas dan setara kas. Kas adalah bentuk fisik dari uang. Sedangkan setara kas adalah bentuk fisik atau nonfisik yang bisa disetarakan dengan uang. Misalnya, pembelian mobil dengan menggunakan check bank perusahaan.
  • Definisi lainnya, bahwa biaya didefinisikan sebagai pengorbanan untuk memperoleh barang atau jasa. Biaya yang menghasilkan manfaat dimasa akan datang dicatat sebagai aset dalam  laporan perubahan posisi keuangan perusahaan (dahulu disebut neraca), sedangkan beban didefinisikan manfaat yang dirasakan oleh perusahaan akibat pengeluaran biaya yang terjadi.
  • Contoh biaya, perusahaan membeli mobil. Mobil mempunyai masa manfaat lebih dari 10 tahun. Maka mobil dapat diklarifikasikan sebagai aset (rincian, dalam aset, mobil dikatagorikan sebagai aset tetap, karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 periode akuntansi).
  • Contoh beban, ketika membeli mobil, perusahaan harus mengeluarkan biaya – biaya untuk merasakan manfaat atas pembelian mobil tersebut. seperti pembelian bahan bakar dan perawatan. Pembelian bahan bakar dan perawatan atas mobil tersebut itulah yang dikatakan sebagai beban.



Read More.. Read more: http://pelajaran-blog.blogspot.com/2011/04/membuat-read-more-otomatis-auto.html#ixzz1zS3JSlz6

Minggu, 05 Agustus 2012

Tahun Kelabu Koperasi Indonesia


22 Juli 2012 lalu, Tepatnya 66 tahun koperasi berdiri di bumi pertiwi. Perayaan ke-66 tahunnya ditandai dengan perubahan logo koperasi yang semula berlambangkan pohon beringin sebagai ikon utama koperasi, kini berganti menjadi lambang bunga teratai sebagai ikon baru koperasi indonesia. Pergantian logo tersebut dalam rangka memperkuat visi dan misi koperasi dalam mempersatukan tekad, semangat, berdasarkan nilai dasar dan prinsip dan jatidiri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia. Logo sekuntum bunga teratai menggambarkan semangat baru dalam tubuh koperasi indonesia, saling bekerja sama secara terpadu dalam membangun koperasi indonesia, dan koperasi indonesia yang mampu bersaing dalam perkembangan ekonomi global. Namun kenyataannya, ditahun 2012 ini, koperasi indonesia mengalami masa kelabu dibeberapa tahun terakhir. Pemberitaan dimedia mengenai kasus pelanggaran hukum yang menyeret nama koperasi membuat citra koperasi dimata masyarakat menjadi memburuk. Tengok saja kasus koperasi Harapan Bersama dan koperasi Langit biru yang merupakan koperasi yang berorientasi pada unit simpan pinjam.

Kasus Koperasi Harapan Bersama
            Koperasi yang berdiri sejak tahun desember 2011 lalu, pada bulan April 2012 lalu dikabarkan dirusak oleh nasabahnya. Koperasi yang beroperasi di Pare – Pare Sulawesi Selatan ini telah berhasil menarik anggota sebanyak 1.918 orang hanya dalam waktu 1 tahun. Koperasi Harapan Bersama berhasil mengumpulkan dana sebesar 11 miliar dari simpanan pokok yang disetorkan Anggota tiap bula dan menjanjikan bunga sebesar 50% kepada tiap nasabahnya. Akar masalah dari koperasi ini adalah, ketidak mampuan koperasi membayar bunga selama 3 bulan kepada nasabahnya. Pengurus Koperasi Harapan Bersama berdalih, bahwa mereka (pengurus KSU Harapan Bersama) sudah tidak mampu membayar lagi dana bagi hasil yang telah disetujui oleh nasabah dikarnakan bunga yang terlampau tinggi. Nasabah yang kecewa akhirnya mengobrak – abrik kantor tersebut dan hingga sampai sekarang, kasusnya masih ditangani oleh Polresta Pare – Pare.

Kasus Koperasi Langit Biru
            Koperasi yang beroperasi di wilayah Tanggerang, Banten ini, sempat menjadi headline berita, baik dimedia massa, maupun media cetak. Kasusnya hampir sama dengan Koperasi Harapan Bersama, yakni tidak mampu membayar bunga yang telah disepakati oleh nasabah. Kesepakatannya ialah, dengan menanamkan dana sebesar Rp. 10.000.000, nasabah akan mendapatkan bonus sebesar 1,7 juta perbulan. Berarti sebulannya berbunga sebesar 17%. Pengaruh dari iming – iming bunga tersebut, Koperasi yang beroperasi sejak 9 april 2011 ini mampu menarik Anggota sebanyak 120.000 orang nasabah yang tersebar tidak saja dari banten, bahkan sampai dikabarkan anggotanya sampai di Lampung. Dan sampai 4 bulan terakhir, KSU tersebut tidak mampu untuk membayar semua bunga yang telah ditawarkan oleh nasabah. Hingga akhirnya, nasabah berbondong – bondong menyerbu, merusak, serta menjarah aset koperasi tersebut. Hingga sampai saat ini, pengurus serta manajemen koperasi tersebut menghilang dan masih menjadi buronan Mabes Polri.

Akar Masalah Saat ini
            Pemerhati perkoperasian sulasro menilai, maraknya koperasi – koperasi yang berprilaku menyimpang ini tidak terlepas dari mudahnya persyaratan dalam mendirikan koperasi serta pengawasan yang kelewat longgar. Berbeda dengan persyaratan pembangunan jasa perbankan yang memiliki persyaratan serta pegawasan yang ketat serta berkompeten. Kementrian Koperasi serta dinas – dinas koperasi didaerah tidak memiliki instrumen seperti mekanisme perbankan. Selain itu, masyarakat awam  yang sangat mudah tergiur dengan keuntungan (bunga) yang yang ditawarkan oleh koperasi tersebut. Padahal, jika melihat ukuran kesehatan keuangan koperasi, koperasi yang sehat hanya mematok bunga tidak lebih dari 11-15% per tahunnya bagi anggota dan 8-10% per tahunnya bagi calon anggota yang menabung dikoperasi. Dilihat dari porsi bunga yang ditawarkan kedua koperasi (koperasi Harapan Baru dan Koperasi Langit Biru), yang menawarkan bunga hingga 50% pertahun, sangatlah tidak mungkin koperasi tersebut dinyatakan sehat dari sisi keuangannya.

Jatidiri Koperasi Indonesia Sesungguhnya
            Melirik jaman dimana koperasi indonesia didirikan. Gerakan koperasi bermula tumbuh dari kalangan rakyat, dimana perokonomian rakyat indonesia dalam masa yang suram. Sistem kapitalisme membuat krisis ekonomi dan sosial yang terjadi diindonesia pada saat itu. Beberapa orang yang mengalami penderitaan yang sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Semangat Koperasi dimulai Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaha di Purwokerto untuk membangun bank khusus yang berorientasi kepada para Pegawai Negeri  yang telilit utang para lintah darat yang mematok bunga yang cukup tinggi. Hingga titik puncak perjuangan para Gerakan Koperasi Indonesia terjadi pada 11 – 14 Juli 1947, dimana untuk pertama kalinya, para penjuang koperasi indonesia berkumpul melaksanakan kongres koperasi nasional dan menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi indonesia. pada Tanggal 12 Juli 1952, terjadi desakan dari rakyat ke pemerintah agar menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia. Atas desakan tersebut, menteri sosial Raden Panji Soeroro menginstruksikan mendirikan koperasi termaksud koperasi pegawai negeri (KPN) di seluruh indonesia.
            Melihat perjuangan rakyat dalam memperjuangkan koperasi, Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi sebagai wadah anggota untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya, sesuai dengan amanat UU ayat 25 tahun 1992.  Koperasi hadir sebagai solusi dalam memecahkan kemiskinan dan ketidaksejahteraan rakyat indonesia saat ini.


Read More.. Read more: http://pelajaran-blog.blogspot.com/2011/04/membuat-read-more-otomatis-auto.html#ixzz1zS3JSlz6