KASUS 01
Pada tanggal 31 Desember 2016 (Akhir tutup buku), PT. Segar Makmur melakukan pencatatan atas biaya gaji karyawan sebesar Rp. 100.000, namun akan dibayar kan ke karyawan pada tanggal 01 Januari 2017. buatlah ayat jurnal per 31 Desember dan ayat jurnal penyesuaian 1 Januari 2017
KASUS 02
Pada tanggal 02 Februari 2017, PT. Segar Makmur menerima invoice atas asuransi kebakaran pabrik dengan nilai asuransi sebesar Rp. 240.000.000 dengan masa manfaat asuransi selama 2 tahun (24 Bulan). buatlah ayat jurnal pada saat pembayaran dan jurnal amortisasi setiap bulan nya
NAH
bagi kalian yang pernah mengenyam (alah bahasanya) ilmu akuntansi baik di sekolah menengah maupun di perguruan tinggi, pasti familiar dengan studi kasus di atas. STUDI KASUS diatas merupakan salah satu contoh dari ribuan banyak kasus yang berkaitan dengan materi kita pada sesi kali ini.
YAP betul, hari ini kita akan membahas tentang Biaya Yang Masih Harus dibayar atau disingkat aja jadi "BYMH" dan Beban Dibayar di MuKa atau disingkat menjadi "BDMK".
By The Way, ada yang udah tau belum dari contoh studi kasus di atas yang mana yg termasuk studi kasus BYMH atau yang BDMK...????
OKE, dari pada banyak cincong, kita langsung bahas dulu definisi dan ayat jurnalnya, baru setelah itu saya beritahu mana yang masuk BYMH dan BDMK dari contoh kasus diatas
P.S : kalau yang udah tau,
Bismillah~~~~
mungkin sebelum lanjut ke materinya, ada satu alasan kenapa dalam akun ini sangat berguna dalam pencatatan akuntansi. ini penting karna sebagai dasar kita memahami kedua akun ini.
semenjak
intinya, perusahaan boleh mencatat beban/biaya nya walaupun belum mengeluarkan uang atas suatu transaksi. berbeda dengan pencatatan berbasis cash yang tidak mengizinkan pencatatan atas biaya apabila aliran uang nya belum keluar secara real alias nyata.
kalau ada waktu, nanti saya posting beberapa hal yang mendasar mengenai perbedaan kedua basis ini. di tunggu yah :)
oke dari BYMH aja dulu aja yah
Biaya yang masih harus dibayar disingkat BYMH (biar gampang ketik nya) adalah akun yang digunakan perusahaan untuk mencatat suatu kewajiban perusahaan yang secara real belum dibayarkan oleh perusahaan. secara pencatatan, perusahaan boleh mengakui kewajibannya walaupun dana nya belum di keluarkan.
"BYMH = UTANG"
secara kendudukan-nya dalam neraca, BYMH merupakan bagian dari akun hutang jangka pendek (bagian kewajiban/passiva) yang berarti secara tidak langsung menggambarkan jumlah hutang yang masih harus dibayarkan perusahaan.
contoh kongkrit nya nih dalam kejadian sehari-hari, perusahaan belum bayar tagihan internet bulan juli, dan nanti dibayarkan dibulan agustus. perusahaan boleh tuh mengakui nya sebagai biaya internet di pencatatan bulan juli walaupun dibayarnya di bulan agustus.
ayat jurnal yang digunakan dalam pencatatan BYMH adalah sebagai berikut
Akun Debet-nya Beban ......... (Dr) Rp. xxxxx
Akun Kredit-nya Biaya yang masih harus dibayar beban.... (Cr) Rp. xxxxxx
nah dari pengertian diatas, mari kita hubungkan dengan studi kasus di atas.
untuk studi kasus diatas, yang berkaitan dengan transaksi BYMH adalah studi kasus nomor 01. mari kita hubungkan
Pada tanggal 31 Desember 2016 (Akhir tutup buku), PT. Segar Makmur melakukan pencatatan atas biaya gaji karyawan sebesar Rp. 100.000, namun akan dibayar kan ke karyawan pada tanggal 01 Januari 2017. buatlah ayat jurnal per 31 Desember dan ayat jurnal penyesuaian 1 Januari 2017
pada tanggal 31 Desember 2016, perusahaan mencatat ayat jurnalnya sebagai berikut
31/12/2016 Beban gaji karyawan Rp. 100.000 (Dr)
Biaya yg masih harus dibayar beban gaji karyawan Rp. 100.000 (Cr)
dari jurnal diatas kita dapat membaca, bahwa perusahaan sudah membebankan biaya gajinya sebesar Rp. 100.000 pada tanggal 31 Desember 2016. Lanjut
bagaimana dengan penyesuaiannya di tanggal 1 januari 2017 ? berikut jurnal penyesuaiannya
01/01/2017 Biaya yg masih harus dibayar beban gaji karyawan Rp. 100.000 (Dr)
Kas/Bank Rp. 100.000 (Cr)
ketika melakukan penyesuaian, akun BYMH harus dibalik ke debet yang awalnya di kredit karena perusahaan telah membayarkan gaji karyawan nya secara kas (uang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh perusahaan), sehingga akun BYMH di neraca menjadi nol ("0"). Akun BYMH ini harus sebisa mungkin di nol kan secepatnya di karenakan kedudukannya di neraca merupakan hutang jangka pendek.
"Nah loh, ini kan sama saja dengan akun Hutang, kenapa jurnalnya nggak beban gaji karyawan pada hutang gaji...? kan sama aja ujung-ujungnya. utang utang juta"
oke, pertanyaan diatas memang betul namun keliru ketika kita bawa ke ranah pencatatan akuntansi. berikut penjelasannya
memang betul secara logika akun BYMH sifatnya sama dengan hutang, yakni suatu kewajiban yang harus dibayarkan dan memiliki jangka waktu pembayaran. namun secara bahasa akuntansi, penggunaan kalimat hutang pada transaksi yang bersifat operasional perusahaan akan sangat keliru digunakan.
gampangnya, akun BYMH mempresentasikan segala bentuk beban yang dialami namun "belum dibayarkan" oleh perusahaan baik itu beban operasional maupun beban administrasi dan umum yang ada pada laporan laba rugi perusahaan. misal, beban listrik, beban air dan PDAM, beban Internet, dan beban
oke, sudah mengerti sampai disini, kalau masih kurang jelas, di baca lagi ke atas yah biar mantap ilmu nya :p
lanjut ke step selanjutnya, yaitu BDMK
Biaya dibayar dimuka di singkat BDMK merupakan akun yang digunakan ketika perusahaan sudah membayar sesuatu transaksi namun masa manfaatnya belum di rasakan secara langsung oleh perusahaan. artian gampang nya, BDMK itu sama dengan Uang Muka
"BDMK = UANG MUKA"
BDMK ini sering di gunakan ketika suatu biaya mempunyai masa manfaat, sehingga dibutuhkan amortisasi atas biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan.
wah bang, amortisasi itu apalagi..?
amortisasi itu penyusutan.
...... (sfx : krik krik krik)
yah begitulah, nanti juga ngerti sendiri kalau sudah liat contoh soalnya.
kedudukan dalam necara, BDMK merupakan bagian dari akun ASET/AKTIVA dengan syarat nilainya MEMPUNYAI MASA MANFAAT. menariknya dalam akun BDMK ini, tiap-tiap perusahaan memiliki klasifikasi tersendiri agar dapat di sebut sebagai BDMK.
contoh di perusahaan tempat saya bekerja, suatu biaya dapat dikatakan BDMK apabila nilai nya lebih dari satu juta rupiah dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun*. jadi apabila terdapat biaya yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun namun nilai nya kurang dari satu juta, maka tidak dapat dikatakan BDMK, begitupun sebaliknya.
(*PS : mungkin perusahaan lain memiliki klasifikasinya sendiri, CMIIW)
Ayat jurnal untuk mencatat akun BDMK ini adalah sebagai berikut
Akun Kredit-nya Kas.... (Cr) Rp. xxxxx
Pada saat amortisasi (penyusutan masa manfaat)
Akun Debet-nya Biaya Penyusutan......... (Dr) Rp. xxxxx
Akun Kredit-nya Biaya dibayar dimuka.... (Cr) Rp. xxxxx
khusus untuk BDMK, karena memiliki masa manfaat, berarti sesudah kita melakukan pencatatan atas biaya yang di keluarkan, tugas kita adalah melakukan penyusutan (amortisasi) terhadap BDMK tersebut menjadi biaya, sehingga biaya yang sudah di bebankan tiap bulan sesuai dengan masa manfaat nya. cara penyusutannya gampang, tinggal bagi saja nilai biaya yang di keluarkan dengan masa manfaat BDMK tersebut.
daripada banyak teori langsung aja kita ke studi kasus 02, cekidot
KASUS 02
Pada tanggal 02 Februari 2017, PT. Segar Makmur menerima invoice atas asuransi kebakaran pabrik dengan nilai asuransi sebesar Rp. 240.000.000 dengan masa manfaat asuransi selama 2 tahun (24 Bulan). buatlah ayat jurnal pada saat pembayaran dan jurnal amortisasi setiap bulan nya
pada saat pembayaran, jurnal nya adalah sebagai berikut
02/02/2017 Biaya dibayar dimuka atas asuransi pabrik Rp. 240.000.000 (Dr)
Kas Rp. 240.000.000 (Cr)
gampang kan jurnalnya, lanjut ke amortisasi penyusutannya
Dari studi kasus di atas, kita dapat menarik informasi bahwa masa manfaatnya selama 2 tahun atau 24 bulan. maka selama 24 bulan kita harus melakukan penurunan/penyusutan/amortisasi atas biaya asuransi yang di keluarkan.
Amortisasi BDMK = Nilai Perolehan/Masa Manfaat
maka, Rp. 240.000.000 di bagi 24 bulan = Rp. 10.000.000
Jurnal amortisasi untuk setiap bulan (harus di jurnal tiap bulan selama 24 bulan)
02/03/2017 sampai 02/03/2019 (masa manfaat 2 tahun atau 24 Bulan)
Biaya asuransi pabrik Rp. 10.000.000 (Dr)
Biaya dibayar dimuka atas asuransi pabrik Rp. 10.000.000 (Cr)
jurnal ini harus tetap di catat setiap bulan sebagai pembebanan secara berkala sama 24 bulan, karena biaya yang dikeluarkan akan di bebankan secara bertahap hingga nilai BDMK nya nanti akan "0". *sama dengan BYMH kan, ujung2nya nilainya bakalan nol juga
konklusi nya adalah, BDMK mencerminkan biaya yang dibayar di muka oleh perusahaan yang masa manfaatnya belum di rasakan oleh perusahaan, dan pembebaban biaya nya disesuaikan dengan masa manfaat suatu biaya tersebut. biasanya BDMK ini terjadi ketika terjadi pembayaran terhadap asuransi (segala jenis asuransi selain asuransi keselamatan kerja karyawan), biaya sewa kendaraan, sewa gedung pabrik, dan sewa sewa lainnya.
hmm, bagaimana...?
mudahkan...?
yang penting logika jurnalnya udah dapat, maka mau dibolak balik transaksinya pun tidak ada masalah dan cepat ketahuan mana BYMH mana BDMK. (ini nasihat loh)
mudahkan...?
yang penting logika jurnalnya udah dapat, maka mau dibolak balik transaksinya pun tidak ada masalah dan cepat ketahuan mana BYMH mana BDMK. (ini nasihat loh)
DARI KEDUA AKUN INI, TERNYATA MEREKA MEMILIKI KESAMAAN LOH.
walaupun dalam penggunaan nya berbeda, namun ada hal yang menjadi kesamaan dari kedua akun ini. kesamaan dari akun ini adalah
walaupun dalam penggunaan nya berbeda, namun ada hal yang menjadi kesamaan dari kedua akun ini. kesamaan dari akun ini adalah
"SAMA SAMA NILAI NYA HARUS DI NOL-KAN ALIAS HABIS"
Harus di pahami bahwa nilai dari BDMK dan BYMH harus lah ada jurnal penyesuaiannya, karna sifatnya yang hanya menjadi jurnal sementara antara akun kas di neraca dan biaya di laporan laba rugi.
yah mungkin sekian aja postingan pada kali ini
maaf kalau ada salah-salah bahasa dalam menyampaikan materi ini, saya pun masih terus belajar tentang dunia akuntansi. mohon koreksi nya apabila ada materi yg keliru atau ada informasi yang perlu di tambahkan.
berbagi itu indah men~~~~
sayonara minna~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar