22
Juli 2012 lalu, Tepatnya 66 tahun koperasi berdiri di bumi pertiwi. Perayaan
ke-66 tahunnya ditandai dengan perubahan logo koperasi yang semula
berlambangkan pohon beringin sebagai ikon utama koperasi, kini berganti menjadi
lambang bunga teratai sebagai ikon baru koperasi indonesia. Pergantian logo
tersebut dalam rangka memperkuat visi dan misi koperasi dalam mempersatukan
tekad, semangat, berdasarkan nilai dasar dan prinsip dan jatidiri koperasi,
untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap
koperasi indonesia. Logo sekuntum bunga teratai menggambarkan semangat baru
dalam tubuh koperasi indonesia, saling bekerja sama secara terpadu dalam
membangun koperasi indonesia, dan koperasi indonesia yang mampu bersaing dalam
perkembangan ekonomi global. Namun kenyataannya, ditahun 2012 ini, koperasi
indonesia mengalami masa kelabu dibeberapa tahun terakhir. Pemberitaan dimedia
mengenai kasus pelanggaran hukum yang menyeret nama koperasi membuat citra
koperasi dimata masyarakat menjadi memburuk. Tengok saja kasus koperasi Harapan
Bersama dan koperasi Langit biru yang merupakan koperasi yang berorientasi pada
unit simpan pinjam.
Kasus
Koperasi Harapan Bersama
Koperasi yang berdiri sejak tahun
desember 2011 lalu, pada bulan April 2012 lalu dikabarkan dirusak oleh
nasabahnya. Koperasi yang beroperasi di Pare – Pare Sulawesi Selatan ini telah
berhasil menarik anggota sebanyak 1.918 orang hanya dalam waktu 1 tahun.
Koperasi Harapan Bersama berhasil mengumpulkan dana sebesar 11 miliar dari
simpanan pokok yang disetorkan Anggota tiap bula dan menjanjikan bunga sebesar
50% kepada tiap nasabahnya. Akar masalah dari koperasi ini adalah, ketidak
mampuan koperasi membayar bunga selama 3 bulan kepada nasabahnya. Pengurus
Koperasi Harapan Bersama berdalih, bahwa mereka (pengurus KSU Harapan Bersama)
sudah tidak mampu membayar lagi dana bagi hasil yang telah disetujui oleh
nasabah dikarnakan bunga yang terlampau tinggi. Nasabah yang kecewa akhirnya
mengobrak – abrik kantor tersebut dan hingga sampai sekarang, kasusnya masih
ditangani oleh Polresta Pare – Pare.
Kasus
Koperasi Langit Biru
Koperasi yang beroperasi di wilayah
Tanggerang, Banten ini, sempat menjadi headline berita, baik dimedia massa,
maupun media cetak. Kasusnya hampir sama dengan Koperasi Harapan Bersama, yakni
tidak mampu membayar bunga yang telah disepakati oleh nasabah. Kesepakatannya
ialah, dengan menanamkan dana sebesar Rp. 10.000.000, nasabah akan mendapatkan
bonus sebesar 1,7 juta perbulan. Berarti sebulannya berbunga sebesar 17%.
Pengaruh dari iming – iming bunga tersebut, Koperasi yang beroperasi sejak 9
april 2011 ini mampu menarik Anggota sebanyak 120.000 orang nasabah yang
tersebar tidak saja dari banten, bahkan sampai dikabarkan anggotanya sampai di
Lampung. Dan sampai 4 bulan terakhir, KSU tersebut tidak mampu untuk membayar
semua bunga yang telah ditawarkan oleh nasabah. Hingga akhirnya, nasabah
berbondong – bondong menyerbu, merusak, serta menjarah aset koperasi tersebut.
Hingga sampai saat ini, pengurus serta manajemen koperasi tersebut menghilang
dan masih menjadi buronan Mabes Polri.
Akar
Masalah Saat ini
Pemerhati perkoperasian sulasro
menilai, maraknya koperasi – koperasi yang berprilaku menyimpang ini tidak
terlepas dari mudahnya persyaratan dalam mendirikan koperasi serta pengawasan
yang kelewat longgar. Berbeda dengan persyaratan pembangunan jasa perbankan
yang memiliki persyaratan serta pegawasan yang ketat serta berkompeten.
Kementrian Koperasi serta dinas – dinas koperasi didaerah tidak memiliki
instrumen seperti mekanisme perbankan. Selain itu, masyarakat awam yang sangat mudah tergiur dengan keuntungan
(bunga) yang yang ditawarkan oleh koperasi tersebut. Padahal, jika melihat
ukuran kesehatan keuangan koperasi, koperasi yang sehat hanya mematok bunga
tidak lebih dari 11-15% per tahunnya bagi anggota dan 8-10% per tahunnya bagi
calon anggota yang menabung dikoperasi. Dilihat dari porsi bunga yang
ditawarkan kedua koperasi (koperasi Harapan Baru dan Koperasi Langit Biru),
yang menawarkan bunga hingga 50% pertahun, sangatlah tidak mungkin koperasi
tersebut dinyatakan sehat dari sisi keuangannya.
Jatidiri
Koperasi Indonesia Sesungguhnya
Melirik jaman dimana koperasi
indonesia didirikan. Gerakan koperasi bermula tumbuh dari kalangan rakyat,
dimana perokonomian rakyat indonesia dalam masa yang suram. Sistem kapitalisme
membuat krisis ekonomi dan sosial yang terjadi diindonesia pada saat itu.
Beberapa orang yang mengalami penderitaan yang sama secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Semangat Koperasi dimulai Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria
Wiria Atmaha di Purwokerto untuk membangun bank khusus yang berorientasi kepada
para Pegawai Negeri yang telilit utang
para lintah darat yang mematok bunga yang cukup tinggi. Hingga titik puncak
perjuangan para Gerakan Koperasi Indonesia terjadi pada 11 – 14 Juli 1947,
dimana untuk pertama kalinya, para penjuang koperasi indonesia berkumpul
melaksanakan kongres koperasi nasional dan menetapkan tanggal 12 juli sebagai
hari koperasi indonesia. pada Tanggal 12 Juli 1952, terjadi desakan dari rakyat
ke pemerintah agar menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian
indonesia. Atas desakan tersebut, menteri sosial Raden Panji Soeroro menginstruksikan
mendirikan koperasi termaksud koperasi pegawai negeri (KPN) di seluruh
indonesia.
Melihat perjuangan rakyat dalam
memperjuangkan koperasi, Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Koperasi sebagai wadah anggota untuk dapat meningkatkan
taraf hidupnya, sesuai dengan amanat UU ayat 25 tahun 1992. Koperasi hadir sebagai solusi dalam
memecahkan kemiskinan dan ketidaksejahteraan rakyat indonesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar