Rabu, 18 Juli 2012

Kode Etik Akuntan Publik


Etika Bisnis KAP dibuat oleh IAPI (IKATAN AKUNTAN PUBLIK INDONESIA) yang memuat 5 prinsip dasar etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia. Prinsip - Prinsip tersebut sejalan dengan 5 prinsip kode etik seorang Akuntan Publik yang dibuat oleh IAI (IKATAN AKUNTAN INDONESIA). 5 prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi KAP yang lebih baik dan dapat melayani publik dengan sebaik – baiknya.
           
Setiap KAP wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. 5 kode etik tersebut antara lain

Kompetensi
KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

Kerahasiaan
KAP harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Integritas.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Objektivitas
Setiap KAP harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.

Profesional
Setiap KAP harus menjalankan tugas akuntan publik secara profesional, tanpa ada tekanan dari pihak perusahaan ataupun pihak klien, sehingga menghasilkan laporan keuangan  dengan apa adanya.

Read more: http://pelajaran-blog.blogspot.com/2011/04/membuat-read-more-otomatis-auto.html#ixzz1zS3JSlz6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar