Etika Bisnis KAP dibuat
oleh IAPI (IKATAN AKUNTAN PUBLIK INDONESIA) yang memuat 5 prinsip dasar etika
dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia. Prinsip - Prinsip tersebut
sejalan dengan 5 prinsip kode etik seorang Akuntan Publik yang dibuat oleh IAI (IKATAN
AKUNTAN INDONESIA). 5 prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi KAP
yang lebih baik dan dapat melayani publik dengan sebaik – baiknya.
Setiap KAP wajib mematuhi dan menerapkan
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini,
kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini. 5 kode etik tersebut antara lain
Kompetensi
KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
KAP harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Integritas.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Objektivitas
Setiap KAP harus menjaga objektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
Profesional
Setiap KAP harus menjalankan tugas akuntan
publik secara profesional, tanpa ada tekanan dari pihak perusahaan ataupun
pihak klien, sehingga menghasilkan laporan keuangan dengan apa adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar