Pengertian Sewa Menyewa
Sewa Menyewa adalah aktivitas keuangan yang berhubungan dengan
penyerahan sementara atau perolehan sementara atas barang atau jasa. Definisi
perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa: “
Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari
suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang
oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.” Untuk penjelasan
lebih lanjut mengenai transaksi sewa menyewa, akan dibahas lebih lanjut pada
matakuliah akuntansi keuangan menengah 1 (accounting intermediate 1) pada
semester tiga, untuk di pengantar, hanya menjelaskan pengertian dan
penjurnalan.
Pengaplikasian
Jurnal – jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi sewa
menyewa perusahaan adalah sebagai berikut
Tanggal
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
00/00/00
|
Beban Sewa
Kas
|
xxx
|
xxx
|
(pencatatan sewa yang dilakukan perusahaan)
Tanggal
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
00/00/00
|
Sewa dibayar dimuka
Kas
|
xxx
|
xxx
|
Thanks for sharing this interesting blogs here with us..!
BalasHapus______________________
IT Support Melbourne