Minggu, 08 Juli 2012

Sewa Menyewa


Pengertian Sewa Menyewa
Sewa Menyewa adalah aktivitas keuangan yang berhubungan dengan penyerahan sementara atau perolehan sementara atas barang atau jasa. Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa: “ Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.” Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi sewa menyewa, akan dibahas lebih lanjut pada matakuliah akuntansi keuangan menengah 1 (accounting intermediate 1) pada semester tiga, untuk di pengantar, hanya menjelaskan pengertian dan penjurnalan.

Pengaplikasian
Jurnal – jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi sewa menyewa perusahaan adalah sebagai berikut
Tanggal
Nama Akun
Debet
Kredit
00/00/00
Beban Sewa
   Kas
xxx

xxx
(pencatatan sewa yang dilakukan perusahaan)
Tanggal
Nama Akun
Debet
Kredit
00/00/00
Sewa dibayar dimuka
     Kas
xxx

xxx
 (pencatatan sewa yang dilakukan perusahaan, tetapi belum menikmati jasa sewa yang telah dibayarkan)
Read more: http://pelajaran-blog.blogspot.com/2011/04/membuat-read-more-otomatis-auto.html#ixzz1zS3JSlz6

1 komentar:

  1. Thanks for sharing this interesting blogs here with us..!
    ______________________
    IT Support Melbourne

    BalasHapus